Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH 2016-2017

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH 2016-2017

Penyelenggaraan pendidikan diawalidengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB disemua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Juknis Penerimaan Peserta didik baru 2016/2017

Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun 2016/2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.


Berikut berkas Juknis Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017


Open Comments

Post a Comment for "PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH 2016-2017"